Dengan terbentuknya pengadilan niaga, maka praktek hukum kepailitan di Indonesia telah memasuki suatu babak baru. Akan tetapi, di lain pihak guruh-gemuruhnya kegiatan yang berkenaan dengan kepailitan tidak setiap harinya di pengadilan niaga tidaklah cukup ditopang oleh konsep-konsep teori hukum yang jelas.