Buku ini membahas mengenai konsep dasar hak menguasai tanah oleh negara di idonesia termuat dalam pasar 23 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dari ketentuan pasal 33 ayat 3 dan penjelasannya tersebut tamak bahwa menurut konsep uud 1945 hubungan antara negara dengan…