Dalam buku ini penulis mencoba memberikan deskripsi dan analisis mengenai pengawasan pasar modal di Indonesia pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Mengingat masih terbatasnya jumlah buku yang menganalisis permasalahan pengawasan pasar modal maka buku ini penting untuk dibaca baik oleh kalangan akademisi maupun praktisi.