Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (ADR) atau dalam istilah hukumnya lazim disebut proses nonlitigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan yang dalam konteks Indonesia terbilang baru, kurang lebih satu dekade yang lalu. Secara umum penyelesaian sengketa di luar pengadilan di pilih dengan asusmsi dasar bahwa suatu persoalan atau kasus (apapun kasusnya) akan b…