Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (ADR) atau dalam istilah hukumnya lazim disebut proses nonlitigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan yang dalam konteks Indonesia terbilang baru, kurang lebih satu dekade yang lalu. Secara umum penyelesaian sengketa di luar pengadilan di pilih dengan asusmsi dasar bahwa suatu persoalan atau kasus (apapun kasusnya) akan b…
Judul seri :Dilengkapi dengan Contoh-contoh Surat Kuasa, Surat Gugatan, Akta Perdamaian, Replik, Serta Putusan Pengadilan
Judul seri :Mengurai Persoalan Penegakan Hukum, Pembaharuan Hukum dan Keadilan di Indonesia dalam Upya Mewujudkan Profesionalitas Penegak Hukum dan Terciptanya Keadilan Substantif Bagi Pencari Keadilan