Text
Hak Menguasai Tanah oleh Negara (Paradigma Baru untuk Reforma Agraria)
Buku ini membahas mengenai konsep dasar hak menguasai tanah oleh negara di idonesia termuat dalam pasar 23 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dari ketentuan pasal 33 ayat 3 dan penjelasannya tersebut tamak bahwa menurut konsep uud 1945 hubungan antara negara dengan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah hubungan penguasaan artinya bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalanya itu dikuasai oleh negara.
No other version available