Text
Seri Hukum Perikatan : Jual Beli
Seri hukum perikatan jual beli merujuk pada aturan hukum yang mengatur perjanjian jual beli, yaitu perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual mengikatkan diri menyerahkan hak miliknya atas barang dan pembeli mengikatkan diri membayar harga barang tersebut. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 1457-1540 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
No other version available