APA Style

INDONESIA, . (2007). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05 . (1). Jakarta: Eko Jaya.

MLA Style

INDONESIA, . "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05 .". 1 Jakarta: Eko Jaya, 2007. Text.