APA Style
INDONESIA, . (2007).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05 . (1).
Jakarta:
Eko Jaya.
MLA Style
INDONESIA, .
"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05 .".
1
Jakarta:
Eko Jaya,
2007.
Text.