Text
Status Hak dan Pembebasan Tanah
Buku ini membahas berbagai masalah hukum tanah dari berbagai aspek hukum yang penting untuk dikaji demi melindungi hak atas tanah. Hukum tanah memiliki dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat, terutama para petani di pedesaan, mengingat sifat agraris negara kita. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria), hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga kepemilikan hak tersebut dapat dicabut demi kepentingan umum.
Judul buku ini, "Status Hak dan Pembebasan Tanah," berfokus pada makna pencabutan hak atas tanah, yang sering terjadi di kota-kota akibat pesatnya pembangunan. Selain itu, penting untuk memperhatikan kepentingan petani di pedesaan, mengingat derasnya pembangunan yang mengakibatkan pencabutan hak atas tanah bersifat sensitif.
Tulisan ini berupaya mengangkat isu-isu hukum tanah, khususnya terkait pembebasan dan pencabutan hak atas tanah, serta aspek lain dalam hukum pertanahan. Penyajian materi dilakukan secara sederhana agar mudah dipahami.
No other version available