Konstruksi Baru Kebebasan Beragama : Menghadirkan Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab di Negara Hukum Indonesia
Sikap masyarakat terhadap kebebasan beragama di negeri ini bisa di klasifikasikan ke dalam tiga bentuk. Hal ini bisa di deteksi dari sikap intelektual muslim atas fatwa MUI terhadap alirsan sesat. Sikap tersebut terbelah antara yang pro (eksklusif), kontra (inklusif-liberal), dan inklusif-moderat. Kelompok ekslusif berpandangan fatwa MUI tidak melanggar HAM, khususnya kebebasan beragama. HAM, bagi mereka tidak identik dengan kebolehan merusak kedaulatan suatu agama, karena jika atas nama HAM kemudian merusak nilai-nilai agama, hal itu tidak dibenarka.Karena itu, MUI sudah benar sehingga meskipun fatwa hanya legal opinion, tetapi menjadi sumber rujukan ketika dikaitkan uu no. 1/PNPS/1965.