Art Original
Transaksi Dalam Ekonomi Islam
Penulisan buku ini didorong oleh masih sangat perlunya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap eksistensi ekonomi Islam di Indonesia, terutama bagaimana berbagai transaksi yang sesuai dengan ekonomi Islam dijalankan. Tak kenal maka tak sayang, tak paham maka tak peduli. Ketika masyarakat tidak memahami bagaimana transaksi-transaksi dalam ekonomi Islam dioperasionalkan, maka sangat sulit untuk mengajak masyarakat, muslim sekalipun, untuk berhijrah ekonomi dengan menggunakan transaksi yang ditawarkan oleh berbagai lembaga yang mempraktikkan ekonomi Islam. Mungkin itulah faktor dominan yang menyebabkan market share berbagai institusi keuangan yang mempraktikkan ekonomi Islam, seperti perbankan syariah, asuransi Syariah, dan lain-lain masih jauh dari yang diharapkan, yakni baru seputar 5%, padahal lebih dari 83% penduduk Indonesia beragama Islam. Hadirnya buku ini diharapkan mendorong minat masyarakat untuk lebih memahami bagaimana transaksi-transaksi dalam ekonomi Islam dioperasionalkan sehingga selanjutnya tergerak untuk menjadikan transaksi ekonomi secara Islami menjadi bagian kehidupan sehari-harinya. Keterlibatan masyarakat yang masif terhadap praktik ekonomi Islam tentu akan mendorong terwujudnya sistem ekonomi yang adil, mengedepankan moralitas, menguntungkan dan bertuhan. Dengan membaca buku ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan mudah, baik dan benar berbagai transaksi dalam ekonomi Islam. Buku ini disusun menjadi tujuh bab. Bab pertama menguraikan secara teoritik kaedah-kaedah mendasar terkait transaksi dalam ekonomi Islam. Pembahasan dimulai dari hal-hal yang fundamental hingga yang agak filosofis, kenapa transaksi perlu diatur oleh Islam, apa manfaatnya dan siapa yang memetik manfaatnya. Pembahasan juga menyangkut persoalan-persoalan yang sering terjadi dalam transaksi sehari-hari dan solusi terhadap persoalan yang timbul. Bab kedua membahas hal-hal yang dilarang dalam transaksi. Pemahaman terhadap transaksi yang terlarang ini penting, karena prinsip utama dalam aturan transaksi menurut ekonomi Islam adalah semua transaksi selain yang dilarang itu adalah boleh hukumnya untuk dilaksanakan. Bab ketiga hingga bab keenam membahas tentang praktik transaksi di institusi keuangan Islam yang populer di masyarakat, sekaligus yang sering dipersoalkan oleh masyarakat, yakni perbankan, asuransi, sukuk, dan unit link. Pemaparan terhadap empat industri keuangan Syariah tersebut diharapkan dapat mendudukkan persoalan yang sering muncul dan memberikan solusi untuk yang lebih baik. Sedangkan bab ketujuh mengupas tentang implikasi transaksi ekonomi yang sesuai nilai-nilai Islam dalam rangka pembentukan karakter bangsa. Hal ini untuk menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak hanya semata-mata berurusan dengan uang dan harta, akan tetapi kebiasaan bertransaksi akan membawa dampak bagi pembentukan karakter pelakunya.
No other version available