Salah satu syarat kesariahan lembaga keuangan syariah, dalam hal ini dibatasi pada bank syariah dapat dilihat dari akad yang dilaksanakan. Terkait dengan akad yang digunakan, maka tidak dilepaskan dari bagaimana bentuk perjanjian yang dilakukan oleh para pihak.
Materi dalam buku ini terbagi dalam tiga bahasan
Bagian pertama, pengenalan Bank Syariah; teori akad dalam fiqh dan desain kontrak di Bank Syariah
Bagian kedua, mekanisme produk pembiayaan pada Bank Syariah
Bagian ketiga, model perjanjian pembiayaan pada Bank Syariah