Art Original
Fiqh Muamalah Perbandingan
Fiqh merupakan produk pemikiran ulama dalam bidang hukum Islam, yang merupakan kreasi luar biasa melalui pendekatan intelektual pada waktu dan kondisi sosial tertentu, juga merupakan faktor penentu untuk menghasilkan kreasi di bidang hukum Islam. Melalui metode perbandingan, dapat diketahui langkah-langkah metodologis yang dijadikan tolok ukur bagi ulama fiqh mengangkat persoalan sosial yang berakitan dengan hukum Islam dan dapat mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya kreasi intelektual di bidang hukum Islam sesuai dengan zamannya yang selalu mengalami perubahan.
Fiqh perbandingan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah fiqh muqaranah (fiqh perbandingan). Istilah ini sering dikaitkan dengan ilmu fiqh yang menggunakan metode perbandingan dan berusaha membandingkan satu atau beberapa aspek hukum Islam. Fiqh perbandingan sering dikaitkan dengan produk pemikiran ulama mazhab ataupun ulama-ulama kontemporer.
Ada beberapa mazhab dalam hukum Islam. Di kalangan mazhab Sunni, misalnya, ada empat mazhab; Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Di samping mazhab Sunni, ada juga beberapa mazhab Syi’ah, dan yang paling terkenal adalah mazhab Ja’fari, sedangkan pada Syi’ah dua belas, yang populer adalah mazhab Syi’ah Zardiyah. Di samping mazhab di atas, terdapat mazhab Sunni yang tidak sepopuler mazhab Sunni yang empat, bahkan sebagian dari mazhab tersebut tidak berkembang lagi, seperti mazhab Al-Auzai’, Ats-Tsauri, Al-Laitsi, Dzahiri, dan Ath-Thabari.
No other version available