Art Original
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH : Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 : Litigasi dan Non Litigasi
Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa di perbankan syariah dapat dilakukan melalui dua jalur, baik jalur litigasi maupun non litigasi. Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah pada jalur litigasi, sementara melalui jalur non litigasi dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase syariah, dan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Tulisan ini akan mencoba mengurai satu
Basyarnas adalah forum paling strategis untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Karena Basyarnas dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, sederhana, dan biaya riangan. Selain itu penyelesaian melalui arbitrase syariah juga dapat lebih menjaga rahasia masing-masing pihak. Namun begitu, kurangnya sosialisasi Basyarnas kepada masyarakat, dan jaringan kantor Basyarnas yang masih terbatas di ibu kota, menjadikan Basyarnas kurang dikenal sebagai lembaga arbiter dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah.
No other version available