Text
Pengantar hukum indonesia
Hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum, karena itu hukum selalu diubah guna mengikuti perkembangan masyarakatnya. Apabila hukum tidak berubah maka hukum akan tertinggal oleh dinamika masyarakat. Di lain sisi hukum juga har
No other version available