Text
Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional
Istilah Hukum Perdata Internasional (selanjutnya disingkat HPI) yang digunakan di Indonesia sekarang ini merupakan terjemahan atau padanan dari Private International Law; International Private Law; International Privatrecht; Droit Internationale Prive; dan Diritto Internazionale Privato. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum perdata internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara. Dengan kata lain, hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum pernadat (nasional) yang berbeda-beda. Adapun hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Dengan demikian antara hukum perdata internasional dan hukum internasional terdapat persamaan, yakni masing-masing mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negara (internasional).
No other version available