Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia
Perkembangan hukum waris adat di Indonesia, khususnya perkembangan di masyarakat, hukum adatnya yang dipengaruhi adanya ketiga sistem kekerabatan atau kekeluargaan, yaitu: (1) Sistem kekerabatan patrilineal (garis keturunan laki laki / bapak), di mana kedudukan laki-laki lebih utama daripada perempuan dalam pembagian harta warisan; (2) Sistem kekerabatan matrilineal (garis keturunan perempuan / ibu); dan (3) Sistem kekerabatan parental/bilateral yang tidak membedakan antara kedudukan laki-laki dan perempuan. Serta membahas masalah kedudukan dan hak-hak janda, duda, dan anak (anak kandung, anak angkat, anak tiri, dan anak luar kawin) dalam hukum waris adat dan perkembangannya berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung.
Selain itu dalam buku ini juga membahas masalah pembagian harta waris dan penyelesaian sengketa hukum waris adat berdasarkan sistem kekerabatan dan norma-norma hukum waris adat yang asli dari sistem kekerabatan serta norma hukum waris adat setelah adanya putusan hakim (yurisprudensi Mahkamah Agung). Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut tentang buku Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia karya Dr. Ellyne Dwi Poespasari, S.H., M.H. mari kita baca buku ini.
No other version available