Hukum Adat Indonesia
Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut. Sebagai a system of stabilized interactional expectancies, hukum adat tetap berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar dalam aspek kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, hukum adat mempunyai fungsi manfaat dalam pembangunan (hukum) karena: 1. Hukum adat merumuskan keteraturan perilaku mengenai peranan; 2. Perilaku-perilaku dengan segala akibat-akibatnya dirumuskan secara menyeluruh; 3. Pola penyelesaian sengketa yang kadang bersifat simbolis. Sebagai suatu hasil penelitian hukum adat, masalah-masalah hukum adat Indonesia ini dianalis dengan mempergunakan pendekatan interdisipliner: yuridis sosiologis dan antropologis.
No other version available