Text
Hukum Agraria Indonesia
Semenjak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dikenal dengan UUPA, yang bertujuan melakukan perombakan dan pembaruan hukum Agraria lama dengan meletakkan dasar-dasar hukum bagi penyusunan hukum Agraria Nasional, meletakkan dasar-dasar bagi kesatuan dan kesederhanaan hukum Agraria Nasional, dan meletakkan dasar-dasar bagi kepastian hukum dan hak.
Dengan lahirnya UUPA, maka aturan hukum tanah warisan Hindia Belanda yang diatur dalam Buku II BW tentang benda (khusus tanah), Agrarische Wet, dan peraturan pelaksanaannya dihapuskan, dan pemerintah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut sumber daya agraria yang bertujuan melindungi kepentingan bangsa Indonesia dalam menguasai, mengatur, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya agraria sampai dengan lahirnya Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Buku ini memuat materi bahasan tentang konsepsi, dasar hukum, tujuan hukum Agraria, sejarah penyusunan hukum Agraria, Hukum Agraria Nasional, Hak Penguasaan Atas Tanah dalam Hukum Tanah Nasional, Pendaftaran Tanah, Landreform, dan Hak Tanggungan Atas Tanah. Buku ini berusaha membantu mahasiswa dan para pembaca hukum Agraria untuk memahami hukum Agraria secara menyeluruh. Buku ini sangat baik untuk dipelajari oleh mahasiswa S-1 maupun S-2 dalam mempelajari dan memahai hukum Agraria Indonesia.
No other version available