Text
Teori Hukum Integratif - Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif
Buku "Teori Hukum Integratif Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif" karya Prof. Romli Atmasasmita menawarkan perspektif baru dalam pemahaman teori hukum di Indonesia. Mengacu pada pemikiran Karl Popper, penulis menekankan pentingnya evolusi teori hukum yang terus-menerus direvisi dan diperbarui. Dalam buku ini, Atmasasmita menyajikan Teori Hukum Integratif sebagai rekonstruksi dari Teori Hukum Pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Progresif oleh Satjipto Rahardjo.
Di bagian awal, pembaca diajak untuk merenungkan definisi hukum dari berbagai sudut pandang, termasuk filsafat hukum naturalis, positifis, dan sociological-jurisprudence, serta kritik post-modernisme. Bagian selanjutnya menguraikan secara mendalam tentang Teori Hukum Pembangunan, termasuk sejarah, konsep, dan analisis implementasinya, diikuti oleh diskusi singkat mengenai Teori Hukum Progresif.
Teori Hukum Integratif, menurut Atmasasmita, melengkapi kedua teori sebelumnya dengan menekankan bahwa hukum juga merupakan sistem nilai yang bersumber dari Pancasila. Pendekatan ini memberikan landasan yang kuat bagi penegakan hukum yang lebih relevan dengan konteks masyarakat Indonesia.
Namun, buku ini memiliki beberapa kekurangan. Pembahasan Teori Hukum Progresif terasa kurang mendalam dibandingkan Teori Hukum Pembangunan, dan ada kekurangan dalam pengkajian terhadap teori hukum kolonial yang masih berpengaruh. Meskipun demikian, buku ini tetap merupakan bacaan yang penting bagi juris dan akademisi hukum, menawarkan wawasan baru dan mendorong pembaca untuk tidak hanya menjadi "tukang hukum," tetapi juga juris yang memahami nilai-nilai Pancasila dalam praktik hukum.
Secara keseluruhan, "Teori Hukum Integratif" adalah kontribusi berharga untuk literatur hukum Indonesia dan patut dijadikan referensi bagi siapa saja yang ingin mendalami perkembangan teori hukum di tanah air.
No other version available