Text
Cedaw - Menegakkan Hak Asasi Perempuan
Buku CEDAW, Menegakkan Hak Asasi Perempuan karya Achie Sudiarti Luhulima menyajikan pemahaman mendalam mengenai Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) dan implikasinya terhadap hak asasi perempuan di Indonesia. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1984, Indonesia secara resmi mengikat diri pada perjanjian internasional ini, yang menciptakan kewajiban dan akuntabilitas bagi negara untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi perempuan serta menghapus segala bentuk diskriminasi.
Buku ini membahas dinamika perkembangan CEDAW, menyoroti bagaimana rekomendasi umum dan observasi penutup dari Komite CEDAW semakin memperdalam pemahaman dan makna hak asasi perempuan. CEDAW bukan hanya sekadar instrumen hukum, tetapi juga merupakan sebuah gerakan untuk meningkatkan kesadaran dan perjuangan dalam penegakan hak asasi perempuan di seluruh dunia, yang dikenal sebagai International Bill of Rights for Women.
Melalui penjelasan yang komprehensif, buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada berbagai pihak, termasuk para pejuang hak asasi manusia, legislator, penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, polisi, serta masyarakat umum. Dengan menekankan pentingnya pemahaman tentang hak asasi perempuan dalam konteks CEDAW, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi semua pihak yang terlibat dalam perjuangan untuk menegakkan hak-hak perempuan di Indonesia.
Keunggulan Buku:
1. Analisis mendalam tentang CEDAW dan relevansinya di Indonesia.
2. Pembahasan tentang kewajiban negara dalam melindungi hak asasi perempuan.
3. Penekanan pada pentingnya pemahaman hak asasi perempuan di kalangan berbagai pemangku kepentingan.
4. Menggugah kesadaran dan komitmen untuk memerangi diskriminasi terhadap perempuan.
Buku ini merupakan sumber yang berharga bagi akademisi, aktivis, dan siapa saja yang peduli terhadap isu hak asasi perempuan dan upaya penghapusan diskriminasi gender.
No other version available