Text
Penghayat Kepercayaan: Perlindungan Hukum melalui Hukum Administrasi
Buku Penghayat Kepercayaan karya Winda Wijayanti mengupas tuntas mengenai realitas kehidupan para penganut Penghayat Kepercayaan di Indonesia, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 12 juta orang. Walaupun keberadaan mereka sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, namun hingga saat ini, mereka masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya terkait pengakuan hukum dan pemenuhan hak-hak sipil.
Penulis menyoroti bahwa Penghayat Kepercayaan, sesuai dengan amanat konstitusi dalam UUD 1945, memiliki hak konstitusional untuk mempraktikkan kepercayaan mereka secara bebas. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya diskriminasi, terutama dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang tidak mencantumkan kolom "Kepercayaan" dalam KTP. Hal ini menciptakan ketidaklengkapan norma yang berdampak langsung pada hak-hak sipil mereka, seperti pencatatan peristiwa penting (kelahiran, perkawinan, kematian) dan akses terhadap layanan pendidikan, pekerjaan, serta hak-hak asasi lainnya.
Buku ini juga membahas stigma negatif yang masih melekat terhadap Penghayat Kepercayaan, yang diperparah dengan interpretasi eksklusif atas frasa “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam peraturan perundang-undangan. Penulis berargumen bahwa perlindungan hukum bagi Penghayat Kepercayaan masih lemah, baik secara preventif maupun represif, sehingga mereka semakin terpinggirkan dalam masyarakat.
Melalui kajian yang mendalam, Winda Wijayanti mengajak pembaca untuk merefleksikan pentingnya hukum yang lebih inklusif dan persuasif, demi memberikan keadilan bagi para Penghayat Kepercayaan. Pengakuan melalui pencantuman kolom "Kepercayaan" dalam KTP menjadi sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa Penghayat Kepercayaan dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh, seperti warga negara lainnya.
Secara keseluruhan, buku ini memberikan wawasan penting mengenai urgensi pengakuan dan perlindungan hukum bagi Penghayat Kepercayaan di Indonesia, serta mendorong reformasi hukum yang lebih adil dan reflektif atas dasar kemanusiaan.
No other version available