Text
Hak-hak asasi manusia dalam soliloqui pertarungan peradaban
Hak asasi manusia (HAM) itu sangat mendasar, fundamental, paling pertama ada, dan karena itu disebut asasi. Hak itu harus disebut terlebih dahulu, karena sesudah itu akan ada juga hak lain-lain dalam arti hukum. Tetapi sesungguhnya, yang pertama dimaksudkan ini adalah hak paling dasar dimiliki dan tak terpisahkan (unalienable) dari manusia itu. Karena dia ada sebagai Manusia. Hak itu sudah ada dan terjadi ketika hukum masih belum ada atau tidak menentukannya sebagai hak hukum. Dengan itu mau dikatakan juga, hak dasar sudah dimiliki atau diperoleh si Manusia, walau hukum negara tidak/belum bertindak menetapkannya ke dalam bentuk hukum tertulis dan/atau yang tidak tertulis. Bahkan lebih ekstrim bisa juga dikatakan, (andainya) negara tidak/belum ada, hak asasi itu selalu dan tetap ada dengan segala akibat ikutannya. Maka, HAM juga sebagai hak yang tidak diberikan dan karenanya tidak pernah boleh diambil, dikurangi, atau ditiadakan oleh negara (nonderogable).
No other version available