Islam hadir dengan berbagai dimensinya, bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan yang sebanyak-banyaknya bagi umat manusia. Kemaslahatan yang menjadi perhatian Islam tersebut, menurut al-Ghazali (w. 505 H.) mencakup lima hal, yang dalam khazanah ushul al-fiqh disebut al-kulliyaat al-khams, yaitu: perlindungan terhadap agama (al-diin), jiwa (al-nafs), akal (al-
Lahirnya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mempunyai prinsip mempersulit perceraian. Akan tetapi, prinsip tersebut belum diikuti oleh peraturan lainnya. Hal ini terbukti baik Undang-Undang No. 1 tahun 1974 maupun Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Ag…