Buku ini ditulis dalam kerangka memenuhi kebutuhan baik akademisi maupun praktisi hukum dalam melakukan penelitian hukum. Memang banyak buku mengenai penelitian hukum yang telah ditulis. Akan tetapi, sepanjang yang saya ketahui, isi tulisan-tulisan itu tidak lain daripada metode penelitian sosial yang objeknya hukum atau lebih tepat disebut sebagai penelitian sosio-legal. Penelitian yang bersif…