Hak asasi manusia (HAM) itu sangat mendasar, fundamental, paling pertama ada, dan karena itu disebut asasi. Hak itu harus disebut terlebih dahulu, karena sesudah itu akan ada juga hak lain-lain dalam arti hukum. Tetapi sesungguhnya, yang pertama dimaksudkan ini adalah hak paling dasar dimiliki dan tak terpisahkan (unalienable) dari manusia itu. Karena dia ada sebagai Manusia. Hak itu sudah ada …