Buku ini menguraikan dan memecahkan masalah hukum konkret, hukumnya belum tentu lengkap atau jelas, sehingga masih harus dicai atau digali, oleh karna itu hukumnya harus diketemukan, harus dilakukan penemuan hukum. Penemuan hukum telah lama dikenal di dalam praktik peradilan di Indonesia. Setiap hakim dalam tugasnya memecahkan masalah-masalah hukum konkret melakukan penemuan hukum; melakukan in…