Buku Sosiologi Hukum Islam: Telaah Sosio-Historis Pemikiran Imam Syafi'i karya Roibin mengkaji secara mendalam pemikiran hukum Islam yang dirumuskan oleh Imam Syafi'i. Dengan pendekatan sosio-historis, buku ini menelusuri perjalanan pemikiran Imam Syafi'i dari perspektif sejarah dan metodologi, termasuk pergeseran dari qaul qadim ke qaul jadid yang mencerminkan perubahan pandangan dan adaptasi …
Buku Maha Guru Syekh Abdul Qadir Jailani karya Samsul Ma'arif menawarkan sebuah penelusuran mendalam tentang tokoh besar sufi yang diakui secara global ini. Syekh Abdul Qadir Jailani, yang dikenal sebagai pemimpin para wali, bukan hanya terkenal karena karamahnya, tetapi juga karena ajaran spiritual yang mendalam. Penulis mengajak pembaca untuk memahami lebih jauh siapa Syekh Abdul Qadir Jailan…
Buku Peradaban Sarung karya Ach. Dhofir Zuhry menawarkan pandangan mendalam tentang kehidupan santri dan makna pesantren dalam konteks masyarakat Indonesia. Penulis memulai dengan mengajak pembaca untuk memahami esensi kemanusiaan sebelum melangkah ke ranah agama, memberikan landasan yang kuat untuk membahas peran pesantren dalam pendidikan dan pembentukan karakter. Buku ini mengemukakan bah…
Buku Pengantar Hukum Islam karya T.M. HASBI ASH SHIDDIEQY adalah edisi cetakan kelima yang menyajikan pemahaman mendalam mengenai hukum Islam dengan cara yang sistematis. Dalam cetakan ini, penulis telah memperbaiki dan melengkapi lafadh Arab beserta terjemahannya, menjadikan buku ini lebih komprehensif dan mudah dipahami oleh pembaca, terutama mahasiswa dan mereka yang tertarik pada studi huk…
Buku "Al-Qur'an Sumber Hukum Islam yang Pertama" karya Drs. Miftah Faridl dan Drs. Agus Syihabudin menyajikan panduan yang menarik mengenai model-model penelitian dalam konteks hukum Islam yang berakar dari Al-Qur'an. Buku ini menggali bagaimana Al-Qur'an berfungsi sebagai sumber hukum utama dalam Islam, serta memberikan model-model penelitian yang relevan, mirip dengan pendekatan yang digunaka…
Buku ini berisi kumpulan pilihan kaidah-kaidah hukum Islam yang dapat membantu dalam memperkaya perspektif kajian-kajian hukum positif di Indonesia. Namun tidak menutup kemungkinan juga kaidah-kaidah ini bersinggungan dengan realita kehidupan sehari-hari. Sehingga kaidah-kaidah tersebut bisa menjadi tuntunan dalam berbuat.