Perkembangan hukum waris adat di Indonesia, khususnya perkembangan di masyarakat, hukum adatnya yang dipengaruhi adanya ketiga sistem kekerabatan atau kekeluargaan, yaitu: (1) Sistem kekerabatan patrilineal (garis keturunan laki laki / bapak), di mana kedudukan laki-laki lebih utama daripada perempuan dalam pembagian harta warisan; (2) Sistem kekerabatan matrilineal (garis keturunan perempuan /…
Buku Perkembangan Hukum Waris: Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia karya Oemar Moechthar, S.H., M.KN., merupakan panduan komprehensif untuk memahami dan menyelesaikan masalah sengketa waris di Indonesia. Buku ini menguraikan hukum waris yang bersifat pluralistik, mencakup tiga sistem utama: hukum waris Islam, hukum adat, dan hukum perdata dalam Burgerlijk Wetboek. Penulis juga …
Buku Hukum Waris karya Effendi Perangin memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan hukum waris di Indonesia, khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam buku ini, penulis menjelaskan dengan detail tentang peralihan harta kekayaan melalui pewarisan, mulai dari ketentuan umum, golongan ahli waris, hingga pewarisan anak luar kawin. Pembaca juga akan…